๐ก๏ธ RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional
Perubahan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Revisi Undang Undang
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) akan mengubah UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk pertahanan negara.
UU ini ngatur cara negara mengelola sumber daya untuk pertahanan lewat program bela negara, penataan cadangan pendukung (Komduk), pembentukan cadangan militer (Komcad), penguatan TNI, sampai mobilisasi jika terjadi ancaman.
Sebelumnya gugatan masyarakat sipil untuk menunda pelaksanaan rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) dalam UU PSDN ditolak MK. Namun, Perubahan atas UU PSDN kembali masuk Prolegnas lima tahunan, harapannya bisa beresin masalah di UU lama yang belum ada definisi "ancaman", bikin warga yang udah ikut Komcad bisa menolak, dan atur pembagian dana pusat dan daerah.
Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Menurut Dr. Al Araf, bela negara seharusnya dibangun lewat pendidikan dan pemahaman, bukan hanya lewat latihan militer selama 3 bulan seperti yang diatur dalam UU PSDN. (Dikutip imparsial, 14 Juli 2022)
Dr. Al Araf, S.H MDM
UU PSDN memasukkan terlalu banyak hal sebagai ancaman nasional, seperti narkoba dan bencana alam. Tapi, siapa yang berhak menentukan apa yang disebut "ancaman" juga tidak dijelaskan dengan jelas. (Dikutip imparsial, 14 Juli 2022)
Dr. Firman Muntaqo


DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
โ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
๐๏ธ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
๐ RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
๐ RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
๐ RUU Statistik
Baca sekarang





