RUU Pengelolaan Sumber Da...

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional

RUU Pengelolaan Sumber Da...

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional

Perubahan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) akan mengubah UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk pertahanan negara.


UU ini ngatur cara negara mengelola sumber daya untuk pertahanan lewat program bela negara, penataan cadangan pendukung (Komduk), pembentukan cadangan militer (Komcad), penguatan TNI, sampai mobilisasi jika terjadi ancaman.


Sebelumnya gugatan masyarakat sipil untuk menunda pelaksanaan rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) dalam UU PSDN ditolak MK. Namun, Perubahan atas UU PSDN kembali masuk Prolegnas lima tahunan, harapannya bisa beresin masalah di UU lama yang belum ada definisi "ancaman", bikin warga yang udah ikut Komcad bisa menolak, dan atur pembagian dana pusat dan daerah.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Atur jenis-jenis ancaman

Dalam UU lama, definisi tentang ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida yag berasal dari dalam dan luar negeri.

Atur jenis-jenis ancaman

Dalam UU lama, definisi tentang ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida yag berasal dari dalam dan luar negeri.

Atur jenis-jenis ancaman

Dalam UU lama, definisi tentang ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida yag berasal dari dalam dan luar negeri.

Warga gak bisa mundur ikut Komcad

Warga gak bisa mundur ikut Komcad

Warga gak bisa mundur ikut Komcad

Tumpang tindih pendanaan Komcad

Tumpang tindih pendanaan Komcad

Tumpang tindih pendanaan Komcad

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Menurut Dr. Al Araf, bela negara seharusnya dibangun lewat pendidikan dan pemahaman, bukan hanya lewat latihan militer selama 3 bulan seperti yang diatur dalam UU PSDN. (Dikutip imparsial, 14 Juli 2022)

Dr. Al Araf, S.H MDM

Dosen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative

Dosen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative

UU PSDN memasukkan terlalu banyak hal sebagai ancaman nasional, seperti narkoba dan bencana alam. Tapi, siapa yang berhak menentukan apa yang disebut "ancaman" juga tidak dijelaskan dengan jelas. (Dikutip imparsial, 14 Juli 2022)

Dr. Firman Muntaqo

Dosen FH Universitas Sriwijaya

Dosen FH Universitas Sriwijaya

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahanan

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau