RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional
Perubahan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) akan mengubah UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk pertahanan negara.
UU ini ngatur cara negara mengelola sumber daya untuk pertahanan lewat program bela negara, penataan cadangan pendukung (Komduk), pembentukan cadangan militer (Komcad), penguatan TNI, sampai mobilisasi jika terjadi ancaman.
Sebelumnya gugatan masyarakat sipil untuk menunda pelaksanaan rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) dalam UU PSDN ditolak MK. Namun, Perubahan atas UU PSDN kembali masuk Prolegnas lima tahunan, harapannya bisa beresin masalah di UU lama yang belum ada definisi "ancaman", bikin warga yang udah ikut Komcad bisa menolak, dan atur pembagian dana pusat dan daerah.
Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Menurut Dr. Al Araf, bela negara seharusnya dibangun lewat pendidikan dan pemahaman, bukan hanya lewat latihan militer selama 3 bulan seperti yang diatur dalam UU PSDN. (Dikutip imparsial, 14 Juli 2022)
Dr. Al Araf, S.H MDM
UU PSDN memasukkan terlalu banyak hal sebagai ancaman nasional, seperti narkoba dan bencana alam. Tapi, siapa yang berhak menentukan apa yang disebut "ancaman" juga tidak dijelaskan dengan jelas. (Dikutip imparsial, 14 Juli 2022)
Dr. Firman Muntaqo


DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan





