RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak
RUU PNBP akan mengubah UU No. 9 Tahun 2018 yang mengatur penerimaan negara yang bukan pajak kayak cukai rokok, tarif impor dan ekspor, royalti migas, dividen BUMN, denda-denda, dll.
RUU terbaru ini juga mau memperkuat dan memperluas objek PNBP yang sebelumnya tidak termasuk (misalnya hasil rare earth dan mineral strategis), windfall harga komoditas, dan mengatur lebih rinci soal administrasi PNBP.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan dana bagi hasil (PNBP sektor perikanan) dimana kami sebagai penghasil perikanan, namun tidak mendapatkan bagi hasilnya, semua lari ke pusat, padahal kami yang berkontribusi melalui APBD untuk mendorong sektor perikanan dengan memfasilitasi alat-alat tangkap bagi nelayan" (Dikutip dari akun Facebook resmi Dewan Perwakilan Daerah RI).
Luki Zaiman Prawira


DPR Komisi XI
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasion...

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga






