RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perubahan ketiga UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
UU Perlindungan Pekerja Migran mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. UU ini melindungi pekerja Indonesia supaya mereka gak kena masalah atau diperlakukan buruk saat bekerja di luar negeri.
Dalam RUU-nya, ada beberapa perubahan besar; penggabungan urusan pekerja migran menjadi satu kementerian, pelatihan pekerja agar lebih siap kerja, aturan biaya supaya gak memberatkan pekerja, serta membuat sistem data pekerja. Selain itu, ada juga pembentukan kantor perlindungan di negara tujuan dan penguatan peran pemerintah supaya pekerja migran dapat perlindungan yang lebih aman dan jelas.
Revisi ini sebagai peluang untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran Indonesia. RUU ini akan memperbaiki sistem yang masih kurang efektif dan membuka peluang kerja lebih luas di luar negeri. (Dikutip emedia.dpr.go.id, 20 Maret 2025)

Wahyu Sanjaya
Tiga kritik utama Mustain Nasoha yang perlu menjadi perhatian dalam proses revisi RUU PPMI diantaranya keterbatasan dalam penegakan hukum dan perlindungan pekerja migran, kemudian juga soal kesenjangan antara kebijakan pusat dan daerah, serta persoalan keterbatasan data dan sistem pengawasan terhadap buruh migran. (Dikutip syariah.uinsaid.ac.id, 3 Februari 2025)
Mustain Nasoha
Ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UU PPMI, seperti perlindungan untuk pekerja migran perempuan, pengawasan yang kuat, aturan yang jelas soal sanksi, koordinasi antar pemerintah, serta melibatkan organisasi pekerja dalam membuat kebijakan. (Dikutip hukumonline, 30 Januari 2025)
Savitri Wisnuwardhani




Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...




