Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tentang ekonomi gig. Regulasi yang ada, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker
Prioritas Tahun Ini
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tentang ekonomi gig. Regulasi yang ada, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, dianggap belum bisa memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja gig secara komprehensif. UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital.
Pekerja gig terdiri dari pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten yang hidup dari engagement publik.
Pekerja platform biasanya hanya dianggap mitra, bukan karyawan tetap. Pekerja platform seringkali bekerja tanpa kontrak berjangka sehingga tidak dianggap pekerja formal. Status ini berarti mereka tidak dapat hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, THR, BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaminan pensiun.
Dengan adanya usulan RUU Pekerja Gig, diharapkan pekerja platform bisa mendapatkan jaminan dalam bentuk penghasilan bersih, jaminan sosial komprehensif, serta kepastian keselamatan dan kesehatan.
Pelajari isu yang kamu peduli
“Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja Gig ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu.”

Syaiful Huda
“Indonesia masih tertinggal jauh (dengan Singapura). Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform menjadi sangat penting untuk memastikan kejelasan status hubungan, kewajiban jaminan sosial yang bersifat wajib, hingga transparansi sistem algoritmik dan pendapatan.”
Nabiyla Risfa Izzati
Muhammad Isnur




DPR Komisi V
Infrastruktur dan Perhubungan

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang

BALEG
📲 RUU Penyadapan
Baca sekarang





