Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tentang ekonomi gig. Regulasi yang ada, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Madani Berkelanjutan

Madani Berkelanjutan

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tentang ekonomi gig. Regulasi yang ada, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, dianggap belum bisa memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja gig secara komprehensif. UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital.

Pekerja gig terdiri dari pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten yang hidup dari engagement publik.

Pekerja platform biasanya hanya dianggap mitra, bukan karyawan tetap. Pekerja platform seringkali bekerja tanpa kontrak berjangka sehingga tidak dianggap pekerja formal. Status ini berarti mereka tidak dapat hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, THR, BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaminan pensiun.

Dengan adanya usulan RUU Pekerja Gig, diharapkan pekerja platform bisa mendapatkan jaminan dalam bentuk penghasilan bersih, jaminan sosial komprehensif, serta kepastian keselamatan dan kesehatan.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

RUU Pekerja Gig harus pastikan pekerja gig mendapatkan hak dasar

Status pekerja adalah salah satu masalah yang dihadapi pekerja gig. Maka, RUU Pekerja GIG harus bisa memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja serta memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital sehingga keselamatan publik bisa tercapai.

RUU Pekerja Gig harus pastikan pekerja gig mendapatkan hak dasar

Status pekerja adalah salah satu masalah yang dihadapi pekerja gig. Maka, RUU Pekerja GIG harus bisa memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja serta memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital sehingga keselamatan publik bisa tercapai.

RUU Pekerja GIG harus:

RUU Pekerja GIG harus:

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Pelajari isu yang kamu peduli

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja Gig ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu.”

Syaiful Huda

Wakil Ketua Komisi V DPR RI

Wakil Ketua Komisi V DPR RI

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“Indonesia masih tertinggal jauh (dengan Singapura). Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform menjadi sangat penting untuk memastikan kejelasan status hubungan, kewajiban jaminan sosial yang bersifat wajib, hingga transparansi sistem algoritmik dan pendapatan.”

Nabiyla Risfa Izzati

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM

Muhammad Isnur

Ketua Umum YLBHI

Ketua Umum YLBHI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi V

Infrastruktur dan Perhubungan

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau