RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Masyarakat Hukum Adat sudah masuk daftar Prolegnas sejak 2009, tapi baru diprioritaskan lagi tahun 2025. RUU ini akan mengatur pengakuan hukum dan juga perlindungan bagi masyarakat adat.
Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.
Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua ikut merasakan manfaatnya dari hutan terjaga, perubahan iklim bisa diatasi. RUU ini kunci untuk jalannya reformasi agraria. (Dikutip E-Media DPR, 18 Oktober 2024)

Daniel Johan
Bukan anti terhadap pembangunan, melainkan masyarakat adat ingin perlindungan hak sehingga pembangunan yang dijalankan pemerintah dan investor bisa diterapkan dengan adil. (Dikutip Kompas.id, 6 Mei 2025)
Abdon Nababan
RUU MHA diperlukan untuk mengatur interaksi antara hukum adat dan hukum negara, juga menyeimbangkan kepentingan semua pihak. (Dikutip Antara, 23 April 2025)
Prof. Ratih Lestarini
Kurangnya pengakuan membuat posisi hukum adat menjadi lebih lemah, misalnya dalam hal perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang merugikan masyarakat adat. (Dikutip Antara, 29 Oktober 2024)
Ismail Rumadan




DPR Komisi III
Penegakan Hukum

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...