🏫 RUU Masyarakat Adat

🏫 RUU Masyarakat Adat

🏫 RUU Masyarakat Adat

🏫 RUU Masyarakat Adat

🏫 RUU Masyarakat Adat

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Institut Madani Ceria

Institut Madani Ceria

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Rancangan UU Masyarakat Adat merupakan undang-undang baru yang inisiatifnya sudah muncul sejak 2009, tetapi baru masuk dalam pembahasan di Prolegnas tahun 2011. Sayangnya, selama empat periode kepresidenan, RUU ini tak kunjung ketok palu. 

Tahun ini, RUU MA kembali ditargetkan untuk disahkan oleh DPR. Mandek selama 16 tahun di meja legislasi, banyak alasan yang melatarbelakangi penundaan RUU ini. Pertama, belum ada kesepakatan atas definisi “Masyarakat Adat”. Kedua, masih belum jelas batasan dan prosedur pengakuan aset yang dimiliki Masyarakat Adat, termasuk tanah, hutan, dan sumber daya alam. Terakhir, pemerintah masih menganggap RUU MA akan menghambat investasi korporasi. Padahal, RUU MA justru membuat investasi jadi lebih jelas dan bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan Masyarakat Adat secara utuh.

RUU MA sangat penting disahkan mengingat saat ini Masyarakat Adat masih menghadapi berbagai pelanggaran dan diskriminasi sistemik di wilayah hidupnya sendiri. Akibat aktivitas korporasi yang tak bertanggung jawab, wilayah adat, tanah adat, dan sumber daya alam dialihkan menjadi tambang dan proyek infrastruktur lainnya tanpa melibatkan Masyarakat Adat. Adanya tumpang tindih izin konsesi juga ikut berperan dalam menghilangkan akses terhadap sumber penghidupan, pengakuan terhadap wilayah adat, kriminalisasi terhadap pejuang adat, hingga kekerasan fisik dan kasus kematian akibat konflik agraria.

Selain itu, proses legislasi RUU MA perlu  memperhatikan aspek partisipasi yang inklusif. Perlu pelibatan aktif perempuan dalam perumusan dan advokasi RUU MA. Ini penting karena perempuan adat memegang kunci utama dalam memastikan keberlangsungan reproduksi, produksi, dan sosial Masyarakat Adat–ini semua adalah aspek-aspek kehidupan yang akan dipengaruhi oleh apa yang akan diatur dalam RUU MA

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mengubah istilah dan makna Masyarakat Hukum Adat menjadi Masyarakat Adat

Belakangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk mengganti nomenklatur RUU ini dari “Masyarakat Hukum Adat” menjadi “Masyarakat Adat.” Hal ini penting karena diksi “masyarakat hukum adat” cenderung mempersempit ruang pengakuan (bersyarat, menekankan sistem hukum), sementara “Masyarakat Adat” lebih progresif dan inklusif, menegaskan bahwa hak dasar dan tradisional Masyarakat Adat harus diakui negara.

Mengubah istilah dan makna Masyarakat Hukum Adat menjadi Masyarakat Adat

Belakangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk mengganti nomenklatur RUU ini dari “Masyarakat Hukum Adat” menjadi “Masyarakat Adat.” Hal ini penting karena diksi “masyarakat hukum adat” cenderung mempersempit ruang pengakuan (bersyarat, menekankan sistem hukum), sementara “Masyarakat Adat” lebih progresif dan inklusif, menegaskan bahwa hak dasar dan tradisional Masyarakat Adat harus diakui negara.

Memastikan Masyarakat Adat mendapatkan hak-haknya

RUU MA memuat substansi atas hak atas tanah, sumber daya alam, hukum adat, dan otonomi budaya. Dengan pengakuan hukum yang jelas, eksistensi Masyarakat Adat sebagai entitas budaya, hukum, dan politik akan terjamin. RUU MA juga mengintegrasikan sistem informasi terpadu MA dengan Satu Data Indonesia. 

Memastikan Masyarakat Adat mendapatkan hak-haknya

RUU MA memuat substansi atas hak atas tanah, sumber daya alam, hukum adat, dan otonomi budaya. Dengan pengakuan hukum yang jelas, eksistensi Masyarakat Adat sebagai entitas budaya, hukum, dan politik akan terjamin. RUU MA juga mengintegrasikan sistem informasi terpadu MA dengan Satu Data Indonesia. 

Pemerintah pusat dan daerah harus mengakui, melindungi, dan memberdayakan Masyarakat Adat

RUU MA mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan terhadap masyarakat adat (MA). Bentuk perlindungan meliputi wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak MA, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup MA, perlindungan hukum, serta pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan MA.

Pemerintah pusat dan daerah harus mengakui, melindungi, dan memberdayakan Masyarakat Adat

RUU MA mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan terhadap masyarakat adat (MA). Bentuk perlindungan meliputi wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak MA, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup MA, perlindungan hukum, serta pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan MA.

Membentuk lembaga penyelesaian sengketa

Akan dibuat lembaga adat serta disusun mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara internal, antar Masyarakat Adat, maupun antara MA dengan pihak lain.

Membentuk lembaga penyelesaian sengketa

Akan dibuat lembaga adat serta disusun mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara internal, antar Masyarakat Adat, maupun antara MA dengan pihak lain.

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua ikut merasakan manfaatnya dari hutan terjaga, perubahan iklim bisa diatasi. RUU ini kunci untuk jalannya reformasi agraria. (Dikutip E-Media DPR, 18 Oktober 2024)

Daniel Johan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Bukan anti terhadap pembangunan, melainkan masyarakat adat ingin perlindungan hak sehingga pembangunan yang dijalankan pemerintah dan investor bisa diterapkan dengan adil. (Dikutip Kompas.id, 6 Mei 2025)

Abdon Nababan

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

RUU MHA diperlukan untuk mengatur interaksi antara hukum adat dan hukum negara, juga menyeimbangkan kepentingan semua pihak. (Dikutip Antara, 23 April 2025)

Prof. Ratih Lestarini

Guru Besar Sosiologi Hukum UI

Guru Besar Sosiologi Hukum UI

Kurangnya pengakuan membuat posisi hukum adat menjadi lebih lemah, misalnya dalam hal perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang merugikan masyarakat adat. (Dikutip Antara, 29 Oktober 2024)

Ismail Rumadan

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau