Lihat semua
Rancangan UU Masyarakat Adat merupakan undang-undang baru yang inisiatifnya sudah muncul sejak 2009, tetapi baru masuk dalam pembahasan di Prolegnas tahun 2011. Sayangnya, selama empat periode kepresidenan, RUU ini tak kunjung ketok palu.
Tahun ini, RUU MA kembali ditargetkan untuk disahkan oleh DPR. Mandek selama 16 tahun di meja legislasi, banyak alasan yang melatarbelakangi penundaan RUU ini. Pertama, belum ada kesepakatan atas definisi “Masyarakat Adat”. Kedua, masih belum jelas batasan dan prosedur pengakuan aset yang dimiliki Masyarakat Adat, termasuk tanah, hutan, dan sumber daya alam. Terakhir, pemerintah masih menganggap RUU MA akan menghambat investasi korporasi. Padahal, RUU MA justru membuat investasi jadi lebih jelas dan bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan Masyarakat Adat secara utuh.
RUU MA sangat penting disahkan mengingat saat ini Masyarakat Adat masih menghadapi berbagai pelanggaran dan diskriminasi sistemik di wilayah hidupnya sendiri. Akibat aktivitas korporasi yang tak bertanggung jawab, wilayah adat, tanah adat, dan sumber daya alam dialihkan menjadi tambang dan proyek infrastruktur lainnya tanpa melibatkan Masyarakat Adat. Adanya tumpang tindih izin konsesi juga ikut berperan dalam menghilangkan akses terhadap sumber penghidupan, pengakuan terhadap wilayah adat, kriminalisasi terhadap pejuang adat, hingga kekerasan fisik dan kasus kematian akibat konflik agraria.
Selain itu, proses legislasi RUU MA perlu memperhatikan aspek partisipasi yang inklusif. Perlu pelibatan aktif perempuan dalam perumusan dan advokasi RUU MA. Ini penting karena perempuan adat memegang kunci utama dalam memastikan keberlangsungan reproduksi, produksi, dan sosial Masyarakat Adat–ini semua adalah aspek-aspek kehidupan yang akan dipengaruhi oleh apa yang akan diatur dalam RUU MA
Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua ikut merasakan manfaatnya dari hutan terjaga, perubahan iklim bisa diatasi. RUU ini kunci untuk jalannya reformasi agraria. (Dikutip E-Media DPR, 18 Oktober 2024)

Daniel Johan
Bukan anti terhadap pembangunan, melainkan masyarakat adat ingin perlindungan hak sehingga pembangunan yang dijalankan pemerintah dan investor bisa diterapkan dengan adil. (Dikutip Kompas.id, 6 Mei 2025)
Abdon Nababan
RUU MHA diperlukan untuk mengatur interaksi antara hukum adat dan hukum negara, juga menyeimbangkan kepentingan semua pihak. (Dikutip Antara, 23 April 2025)
Prof. Ratih Lestarini
Kurangnya pengakuan membuat posisi hukum adat menjadi lebih lemah, misalnya dalam hal perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang merugikan masyarakat adat. (Dikutip Antara, 29 Oktober 2024)
Ismail Rumadan




DPR Komisi III
Penegakan Hukum

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang








