RUU Lalu Lintas dan...
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Prioritas DPR Tahun Ini
Tata Kota
Diusulkan oleh
DPR
DPD
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
RUU LLAJ akan mengubah UU No. 22 Tahun 2009 yang saat ini jadi dasar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Revisi UU LLAJ akan membahas isu-isu yang urgen, seperti pengakuan hukum bagi pengemudi ojol, penanganan truk besar yang membahayakan keselamatan jalan, serta alokasi anggaran yang lebih jelas untuk transportasi umum.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pemerintah/DPR
"RUU diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum pengemudi transportasi ojek online dan menetapkan tarif layanan yang adil." (Dikutip E-Media DPR, 12 Maret 2025)

Yanuar Arif Wibowo
Anggota Komisi V DPR RI
Pandangan Pakar
UU LLAJ harus direvisi demi keselamatan. Truk yang kelebihan muatan dimensi (ODOL) bukan cuma soal kendaraan besar, tapi soal nyawa di jalan. (Dikutip Kompas.com, 24 April 2025)
Djoko Setijowarno
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Di tengah banyaknya pelibatan K/L dalam regulasi lalu lintas jalan, Kemenhub perlu ditetapkan jadi koordinator pelaksana yang bertanggung jawab mengenai hal ini. (Dikutip Kompas.com, 6 Maret 2025)
Haris Muhammadun
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
“Harapan kami RUU LLAJ mengakui kami sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan platform masyarakat untuk memperoleh layanan transportasi. Mempertimbangkan model bisnis sharing ekonomi di mana kendaraan sebagai aset pribadi milik pengemudi,” usulnya. (Dikutip Hukumonline, 6 Maret 2025)
Kertapradana
Direktur Commercial dan Business Development Grab Indonesia
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pekerjaan Umum
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi V
Infrastruktur dan Perhubungan
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥