RUU Perkoperasian
Perubahan UU 25/1992 tentang Perkoperasian
RUU Koperasi akan mengubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mengatur tentang badan usaha koperasi.
RUU Perkoperasian terbaru ini merevisi dasar hukum koperasi agar mengikuti perkembangan ekonomi digital, pengelolaan yang modern, menguatkan perlindungan bagi anggota, menata ulang pemodalan, serta potensi pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi sebagai wujud perlindungan negara.
Soal tata kelola, kita sekarang sedang bersama dengan DPR menyelesaikan undang-undang, memperbarui undang-undang perkoperasian. Undang-undang perkoperasian yang sekarang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, bayangin udah 92 udah lama sekali, udah dalam proses finalisasi. Bahkan sekarang kita usulkan juga karena ada kegiatan Koperasi Desa Merah Putih kita akan masukkan bab dan pasal-pasal mengenai Koperasi Desa Merah Putih

Ferry Juliantono
(Terkait Dekopin sebagai wadah tunggal Koperasi) “Di negara lain itu organisasi payung (koperasi,-red) dibentuk bebas, terbuka, dan independen. Mereka kuat karena memberikan layanan dan advokasi serius terhadap anggota,”
Suroto
Kinerja koperasi kita saat ini merupakan hasil dari UU yang telah lama, out of date. Hasilnya lambat dan sulit melaju. Hal itu yang coba dijawab dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian sekarang (Kemenkop, 2023). Banyak norma dimodernisasi agar koperasi dapat tumbuh maksimal.
Firdaus Putra



Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi VI
Perdagangan, BUMN, dan Koperasi

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan




