RUU Komoditas Strategis
RUU ini akan mengatur perlindungan dan pengelolaan komoditas strategis di sektor perkebunan, seperti sawit, karet, tembakau, kopi, teh, dan sebagainya.
RUU ini rencananya akan mengatur dengan spesifik rantai pasok dan harga komoditas strategis; pembentukan Badan Komoditas Strategis; dan pembuatan Rencana Induk Komoditas Strategis.
Indonesia sangat perlu menerbitkan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan dan energi, sekaligus tulang punggung perekonomian nasional. (Dikutip AntaraNews, 10 Agustus 2023)

Firman Soebagyo
"RUU Komoditas Strategis itu memang lebih spesifik buat lindungin dan memajukan komoditas tertentu yang dianggap strategis. Tujuannya memperkuat ketahanan pangan, stabilisasi harga, dan meningkatkan kemitraan antara industri dan petani," (Dikutip Kontan, 11 November 2024)
Eliza Mardian
Ada 4 hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan RUU ini yaitu jenis tanaman beda-beda di tiap daerah, aturan soal peran negara harus jelas, dan masyarakat harus dilibatkan sejak awal lewat jalur pengaduan yang jelas. (Dikutip fh.unair.ac.id, 22 April 2022)
Iman Prihandono






Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi V
Infrastruktur dan Perhubungan

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan








