💼 RUU Ketenagakerjaan
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Revisi Undang Undang
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Urgensi RUU ini muncul sebagai tindak lanjut dari Putusan MK yang mengubah norma ketenagakerjaan yang diatur dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ciptaker.
Ada dua puluh satu norma utama perburuhan yang meliputi tujuh isu besar di antaranya tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga alih daya (outsourcing), upah dan minimum upah, cuti, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja. Pembayaran pesangon jadi isu utama di putusan ini, di mana buruh bisa mendapatkan pesangon lebih tinggi jika di-PHK.
Dalam dua tahun ke depan, MK juga meminta presiden dan DPR untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker serta menindaklanjuti putusan MK terkait ketenagakerjaan ini. Dengan UU baru, potensi ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi substansi UU ketenagakerjaan dapat diatur ulang hingga diselesaikan.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku hanya melindungi pekerja dalam hubungan kerja formal. Ini karena definisi hubungan kerja hanya terbatas pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan “perjanjian kerja”. Padahal, praktik hubungan kerja semakin variatif seperti munculnya pekerja gig (gig workers), pekerja platform, atau pekerja lepas (freelancers). Sayangnya, mereka hanya dikategorikan sebagai mitra karena tidak memenuhi kriteria hubungan kerja sehingga hak-haknya pun seringkali terabaikan.
UU Ketenagakerjaan ini mendesak direvisi karena sering banyak praktik pengusaha selaku pemberi kerja seringkali membuat kebijakan atau keputusan kerja yang membuat pekerja malah merugi. Belum lagi, jika kebijakan atau keputusannya berakhir dengan pemutusan hubungan kerja, pekerja jadi harus menanggung lebih banyak kerugian.
Mendahulukan tenaga kerja Indonesia
“Sistem hubungan kerja di Indonesia sudah seharusnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai kategori status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja alih daya.”
Imam Budi Santoso
”Dinamika gig worker juga perlu dituangkan dalam RUU Ketenagakerjaan dan itu harus dikawal oleh serikat pekerja/serikat buruh.”
M Hadi Subhan




DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang






