💼 RUU Ketenagakerjaan

💼 RUU Ketenagakerjaan

💼 RUU Ketenagakerjaan

💼 RUU Ketenagakerjaan

💼 RUU Ketenagakerjaan

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Urgensi RUU ini muncul sebagai tindak lanjut dari Putusan MK yang mengubah norma ketenagakerjaan yang diatur dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ciptaker. 

Ada dua puluh satu norma utama perburuhan yang meliputi tujuh isu besar di antaranya tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga alih daya (outsourcing), upah dan minimum upah, cuti, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja. Pembayaran pesangon jadi isu utama di putusan ini, di mana buruh bisa mendapatkan pesangon lebih tinggi jika di-PHK.

Dalam dua tahun ke depan, MK juga meminta presiden dan DPR untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker serta menindaklanjuti putusan MK terkait ketenagakerjaan ini. Dengan UU baru, potensi ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi substansi UU ketenagakerjaan dapat diatur ulang hingga diselesaikan.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku hanya melindungi pekerja dalam hubungan kerja formal. Ini karena definisi hubungan kerja hanya terbatas pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan “perjanjian kerja”. Padahal, praktik hubungan kerja semakin variatif seperti munculnya pekerja gig (gig workers), pekerja platform, atau pekerja lepas (freelancers). Sayangnya, mereka hanya dikategorikan sebagai mitra karena tidak memenuhi kriteria hubungan kerja sehingga hak-haknya pun seringkali terabaikan.

UU Ketenagakerjaan ini mendesak direvisi karena sering banyak praktik pengusaha selaku pemberi kerja seringkali membuat kebijakan atau keputusan kerja yang membuat pekerja malah merugi. Belum lagi, jika kebijakan atau keputusannya berakhir dengan pemutusan hubungan kerja,  pekerja jadi harus menanggung lebih banyak kerugian.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mengembalikan hak pekerja yang sempat dihapus di UU Ciptaker

UU Ciptaker menghapus komponen hidup layak dari penghasilan atau pengupahan yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan. Putusan MK meminta pasal pengupahan dikembalikan ke awal: harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. Selain itu, Dewan Pengupahan juga akan dihidupkan kembali. Dewan Pengupahan sendiri bertugas memberikan saran kepada pemerintah daerah terkait kebijakan upah.

Mengembalikan hak pekerja yang sempat dihapus di UU Ciptaker

UU Ciptaker menghapus komponen hidup layak dari penghasilan atau pengupahan yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan. Putusan MK meminta pasal pengupahan dikembalikan ke awal: harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. Selain itu, Dewan Pengupahan juga akan dihidupkan kembali. Dewan Pengupahan sendiri bertugas memberikan saran kepada pemerintah daerah terkait kebijakan upah.

Seluk beluk pengupahan menjadi lebih adil

Putusan MK banyak membahas tentang sistem pengupahan yang lebih adil untuk pekerja. Pertama, upah minimum sektoral (UMS) kembali berlaku dan skala pengupahannya harus proporsional. Kedua, serikat pekerja juga kembali berperan dalam menentukan upah serta besaran upah harus disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja. Ketiga, hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah. Putusan MK membatalkan poin ini karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Seluk beluk pengupahan menjadi lebih adil

Putusan MK banyak membahas tentang sistem pengupahan yang lebih adil untuk pekerja. Pertama, upah minimum sektoral (UMS) kembali berlaku dan skala pengupahannya harus proporsional. Kedua, serikat pekerja juga kembali berperan dalam menentukan upah serta besaran upah harus disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja. Ketiga, hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah. Putusan MK membatalkan poin ini karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

PHK baru bisa dilakukan jika ada putusan inkrah

Jika ada perselisihan di antara perusahaan dan pekerja, maka langkah pertama untuk menyelesaikannya adalah melalui musyawarah mufakat (bipartit). Namun, jika langkah ini gagal, maka perlu ada keterlibatan pihak ketiga, yaitu serikat buruh (tripartit). Maka, PHK hanya bisa dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum.

PHK baru bisa dilakukan jika ada putusan inkrah

Jika ada perselisihan di antara perusahaan dan pekerja, maka langkah pertama untuk menyelesaikannya adalah melalui musyawarah mufakat (bipartit). Namun, jika langkah ini gagal, maka perlu ada keterlibatan pihak ketiga, yaitu serikat buruh (tripartit). Maka, PHK hanya bisa dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum.

Pengaturan terhadap pekerja alih daya (outsourcing) menjadi lebih ketat

MK meminta UU Ketenagakerjaan baru untuk mencakup pasal di mana menteri harus menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing). Ini dilakukan agar pekerja terlindungi dengan payung hukum yang jelas dan adil. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang sering memicu konflik antara pekerja dengan perusahaan.

Pengaturan terhadap pekerja alih daya (outsourcing) menjadi lebih ketat

MK meminta UU Ketenagakerjaan baru untuk mencakup pasal di mana menteri harus menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing). Ini dilakukan agar pekerja terlindungi dengan payung hukum yang jelas dan adil. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang sering memicu konflik antara pekerja dengan perusahaan.

Mendahulukan tenaga kerja Indonesia

RUU ini merevisi

RUU ini merevisi

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“Sistem hubungan kerja di Indonesia sudah seharusnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai kategori status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja alih daya.”

Imam Budi Santoso

Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

”Dinamika gig worker juga perlu dituangkan dalam RUU Ketenagakerjaan dan itu harus dikawal oleh serikat pekerja/serikat buruh.”

M Hadi Subhan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi IX

Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau