🌳 RUU Kehutanan

🌳 RUU Kehutanan

🌳 RUU Kehutanan

🌳 RUU Kehutanan

🌳 RUU Kehutanan

Revisi Undang-undang Kehutanan mengubah UU Nomor 19 Tahun 2004 untuk memperbaiki masalah di sektor kehutanan.

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Madani Berkelanjutan

Madani Berkelanjutan

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi Undang-undang Kehutanan mengubah UU Nomor 19 Tahun 2004 untuk memperbaiki masalah di sektor kehutanan. Tiga dekade setelah berlaku, ternyata UU Kehutanan masih belum mampu mencegah terjadinya banyak deforestasi karena hanya fokus mengurusi kawasan hutan, tetapi meminggirkan peran penting hutan alam. 


Degradasi, deforestasi hutan, sampai penyelesaian sengketa kehutanan masih terus terjadi, tapi belum ada aturan yang mengatur soal ini. Padahal, minimnya pengaturan soal hutan ini berdampak bukan hanya pada lahan, tanaman, atau pohon saja, tapi juga berdampak pada hak hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.


Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidupnya bergantung pada hutan pun terabaikan. Perselisihan dalam menguasai, mengelola, atau menggunakan kawasan hutan dan lahan antara masyarakat lokal atau adat dengan pemerintah atau pemegang izin konsesi (konflik tenurial) hampir terus terjadi karena UU Kehutanan masih memarginalkan hak-hak konstitusional masyarakat adat. 


Nyaris 75 persen wilayah kelola Masyarakat Adat pun diklaim sebagai kawasan hutan negara. Artinya, jika hutan beralih sebagai hutan negara, maka hutan ini tidak akan digunakan untuk mempertahankan fungsi asli hutan, tapi dialihkan untuk dikorporasi melalui izin konsesi.


Sementara itu, pengurusan hutan di daerah juga masih sentralistik: pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan lebih banyak campur tangan dalam mengelola hutan, sedangkan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, desa, sampai Masyarakat Adat dan komunitas lokal tidak banyak dilibatkan.


Di sisi lain, aparat kehutanan terpusat di Pulau Jawa, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk mengelola kawasan hutan di Jawa lebih besar dibanding daerah. Alokasi anggaran hutan di Jawa dan di daerah luar Jawa ini timpang karena sebagian besar hutan berada di daerah. Maka dari itu, membuka ruang pengelolaan ini menjadi salah satu poin yang harus dibahas dalam revisi UU Kehutanan yang sedang berjalan.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Pempus dan pemda wajib membangun sistem data inventaris hutan yang terintegrasi

Sistem data dan informasi kehutanan akan disusun dan dikembangkan untuk keperluan perencanaan, pengelolaan, penelitian dan pengembangan, penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan kehutanan agar pengambilan keputusan lebih akurat, transparan, dan partisipatif. Pada proses pembangunan sistem data tersebut, wajib melibatkan masyarakat setempat, kelompok masyarakat sipil, dan akademisi.

Pempus dan pemda wajib membangun sistem data inventaris hutan yang terintegrasi

Sistem data dan informasi kehutanan akan disusun dan dikembangkan untuk keperluan perencanaan, pengelolaan, penelitian dan pengembangan, penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan kehutanan agar pengambilan keputusan lebih akurat, transparan, dan partisipatif. Pada proses pembangunan sistem data tersebut, wajib melibatkan masyarakat setempat, kelompok masyarakat sipil, dan akademisi.

Pempus dan pemda wajib merehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis

Pempus dan pemda wajib merehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis

Status hutan adat dan hutan negara akan dipisah

Status hutan adat dan hutan negara akan dipisah

Pengakuan dan penghapusan hak masyarakat hukum adat lewat Perda

Pengakuan dan penghapusan hak masyarakat hukum adat lewat Perda

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Pelajari isu yang kamu peduli

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Revisi UU ini tidak untuk mengakomodir kepentingan oligarki. Melainkan untuk membangun keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat.”

Riyono

Anggota Komisi IV, Fraksi PKS

Anggota Komisi IV, Fraksi PKS

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“Ketentuan pengembalian hutan adat ke negara apabila masyarakat adat yang menempatinya sudah “tidak ada lagi” berpotensi mereduksi hak konstitusional masyarakat adat serta kembali menempatkan negara sebagai pemilik tunggal hutan adat.”

Forum Dialog Konservasi Hutan (FDKI)

-

-

“Pemulihan lahan hutan yang rusak seharusnya menjadi fokus RUU Kehutanan; perlu dimuat ketentuan berupa pengurangan pemberian izin yang ekstraktif di kawasan hutan, pengelolaan hutan harusnya hanya mengambil “bunga” seperti karbon dan bukan pohon atau lahannya, serta penghapusan aturan pertambangan di kawasan hutan.”

Yayasan Huma

-

-

“Pasal 67 UU Kehutanan mensyaratkan pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui Perda. Syarat ini menjadi salah satu yang menghambat proses pengakuan hutan adat [...].”

Kasmita Widodo

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)

“Konsep perlindungan hutan dalam UU Kehutanan tidak bisa mempertahankan hutan Indonesia padahal hutan Indonesia saat ini tidak baik-baik saja.”

Anggi Putra Prayoga

Manager Kampanye, Advokasi, dan Media Forest Watch Indonesia (FWI)

Manager Kampanye, Advokasi, dan Media Forest Watch Indonesia (FWI)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi IV

Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau