RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Undang Undang Baru
Lihat semua
RUU ini dirancang atas mandat langsung Presiden Prabowo kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
RUU ini, menurut Naskah Akademik (NA) yang beredar, dibuat sebagai langkah antisipatif negara untuk memperkuat kedaulatan dan melindungi masyarakat. Pemerintah menilai penyebaran disinformasi berpotensi mengancam kedaulatan informasi nasional serta memecah-belah persatuan bangsa. RUU ini diklaim akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan disinformasi dan propaganda asing.
“RUU ini nantinya dikhawatirkan menambah panjang daftar regulasi yang memuat pasal karet yang sering digunakan untuk mengkriminalkan kebebasan berekspresi.” (Dikutip Tempo, 15 Januari 2026)
Haeril Halim
“Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” (Dikutip Tempo, 14 Januari 2026)
Wahyudi Djafar





DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...

DPR Komisi III
Penegakan Hukum

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang

BALEG
📲 RUU Penyadapan
Baca sekarang








