RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
RUU BPIP akan mengatur kedudukan, tugas, dan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab mengoordinasikan pembinaan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila secara nasional.
"Selama ini, BPIP memiliki sejumlah keterbatasan kewenangan sehingga memerlukan penguatan. Misalnya, BPIP sebenarnya sudah membuat banyak kajian terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi hasil kajian tersebut hanya sebatas rekomendasi. Kemudian dalam penguatan pendidikan Pancasila, BPIP sebenarnya sudah berjuang agar pendidikan Pancasila bisa diterapkan di semua sekolah, tetapi ternyata belum semua sekolah menerapkan hal tersebut."

Rima Agristina
Agar perundangan dan keputusan politik membuat semakin nyata apa yang dicita-citakan dalam lima sila Pancasila. Agar pula dalam pelbaga dimensi kehidupan masyarakat, nilai-nilai Pancasila dihayati dan dirangkul.
Franz Magnis Suseno
Ada dua prinsip utama agar RUU BPIP tidak kehilangan relevansi substantifnya. Pertama, harus ditempatkan dalam kerangka statecraft modern, tentang bagaimana negara merawat kohesi sosial, menumbuhkan kebajikan publik, dan memperkuat daya tahan demokrasi di tengah perbedaan pandangan. Kedua, pembinaan ideologi Pancasila harus partisipatif, kritis, dan inklusif. Pancasila tidak boleh hanya diperlakukan sebagai value negara yang dihafalkan, tetapi sebagai living ideology yang diterapkan dalam kehidupan publik. Artinya, RUU ini harus membuka ruang dialog luas dengan masyarakat sipil, akademisi, generasi muda, dan kelompok minoritas
Agus Wahyudi



Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi XIII
Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan

BALEG
Komisi X
RUU Statistik




