RUU Aparatur Sipil N...
RUU Aparatur Sipil Negara
Prioritas DPR Tahun Ini
Hukum & Militer
Diusulkan oleh
DPR
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
RUU ASN akan mengubah UU No. 20 Tahun 2023 yang isinya juga ngatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, menghilangkan pembagian PNS pusat dan daerah, plus larangan angkat pegawai non-ASN lagi.
RUU terbaru-nya cukup menuai kontroversi. Poin perubahannya cuma satu, yaitu ngasih Presiden wewenang buat mutasi ASN Eselon I dan II. Menurut DPR, ini bisa bikin ASN berprestasi daerah jadi bisa berkarir di pusat. Tapi, pengamat mengkritik kalau poin ini sarat kepentingan politis.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
"Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat UU 32 Tahun 2004 (terkait desentralisasi)." (Dikutip UGM, 5 Mei 2025)
Dr. Subarsono, M.Si., M.A
Pakar Kebijakan Publik UGM
"Sebenarnya itu terlalu panjang birokrasi. Yang kedua, mohon maaf, kan yang menilai ASN di daerah itu kami, mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya." (Dikutip dari Kompas, 13 Mei 2025)
Al Haris
Gubernur Jambi & Ketua Umum APPSI
"Yang kami khawatirkan, kalau kewenangan ditarik ke presiden dan semuanya terpusat, nanti daerah enggak bakal agile. Kami disuruh menjadi kepala daerah, tetapi ASN merasa enggak punya kepentingan terhadap kepala daerah, ya, akhirnya kerja pun seenaknya. Mereka akan berpikir, toh, nanti kalau aku pengen mutasi, pengen pindah, pengen apa, aku tinggal ke pusat dan segala macam. Ya, kalau begini, berat juga." (Dikutip dari Kompas, 13 Mei 2025)
Mochamad Nur Arifin (Gus Ipin)
Bupati Trenggalek & Pjs Ketua Umum Apkasi
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Badan Kepegawaian Negara
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥