RUU Aparatur Sipil Negara
RUU ASN akan mengubah UU No. 20 Tahun 2023 yang isinya juga ngatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, menghilangkan pembagian PNS pusat dan daerah, plus larangan angkat pegawai non-ASN lagi.
RUU terbaru-nya cukup menuai kontroversi. Poin perubahannya cuma satu, yaitu ngasih Presiden wewenang buat mutasi ASN Eselon I dan II. Menurut DPR, ini bisa bikin ASN berprestasi daerah jadi bisa berkarir di pusat. Tapi, pengamat mengkritik kalau poin ini sarat kepentingan politis.
"Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat UU 32 Tahun 2004 (terkait desentralisasi)." (Dikutip UGM, 5 Mei 2025)
Dr. Subarsono, M.Si., M.A
"Sebenarnya itu terlalu panjang birokrasi. Yang kedua, mohon maaf, kan yang menilai ASN di daerah itu kami, mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya." (Dikutip dari Kompas, 13 Mei 2025)
Al Haris
"Yang kami khawatirkan, kalau kewenangan ditarik ke presiden dan semuanya terpusat, nanti daerah enggak bakal agile. Kami disuruh menjadi kepala daerah, tetapi ASN merasa enggak punya kepentingan terhadap kepala daerah, ya, akhirnya kerja pun seenaknya. Mereka akan berpikir, toh, nanti kalau aku pengen mutasi, pengen pindah, pengen apa, aku tinggal ke pusat dan segala macam. Ya, kalau begini, berat juga." (Dikutip dari Kompas, 13 Mei 2025)
Mochamad Nur Arifin (Gus Ipin)



DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...