๐Ÿ›๏ธ RUU Pemerintahan Ace...

๐Ÿ›๏ธ RUU Pemerintahan Aceh

๐Ÿ›๏ธ RUU Pemerintahan Ace...

๐Ÿ›๏ธ RUU Pemerintahan Aceh

๐Ÿ›๏ธ RUU Pemerintahan Aceh

One liner tentang kebijakannya

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Madani Berkelanjutan

Madani Berkelanjutan

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pemerintahan Aceh mengubah UU No.11 Tahun 2016 dan proses revisinya mulai bergulir di Baleg sejak pertengahan 2025. Salah satu poin penting RUU ini adalah tentang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027, sehingga perlu diperpanjang. Jadi, RUU ini mendesak untuk dibahas agar dana Otsus tidak hilang. Draf rancangan perubahan UU PA memuat usulan perubahan pada 8 pasal dan penambahan 1 pasal.

Implementasi UU Pemerintahan Aceh saat ini mengalami beberapa kendala sehingga perlu ditinjau ulang. Pertama, ada disharmoni dengan peraturan perundang-undangan seperti pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dengan UU di level nasional. Kedua, pelaksanaan kewenangan khusus belum optimal di lapangan akibat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

Proses pembahasan UU Pemerintahan Aceh sudah sampai tahap dengar pendapat dan audiensi dengan berbagai pihak, salah satunya Mantan Presiden Jusuf Kalla, yang terlibat langsung dalam proses Perjanjian Helsinki tahun 2005. Perjanjian ini jadi momen penting dalam perdamaian Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut Jusuf Kalla, konflik 30 tahun yang menimbulkan banyak korban jiwa ini terjadi karena ketidakadilan ekonomi oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Aceh. Misalnya, saat terjadi ketidakadilan dalam pengelolaan minyak dan gas (Migas), di mana masyarakat Aceh hanya dapat menikmati segelintir dari hasil SDA daerahnya sendiri.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Menguatkan kewenangan Aceh atas pengaturan daerahnya sendiri

Pasal 11, 245, dan 270 mengatur tentang penegasan pedoman tertulis untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan (NSPK), evaluasi Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) , serta penafsiran kewenangan Aceh berdasarkan makna dan kedudukan peraturan perundangan, Qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah.

Menguatkan kewenangan Aceh atas pengaturan daerahnya sendiri

Pasal 11, 245, dan 270 mengatur tentang penegasan pedoman tertulis untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan (NSPK), evaluasi Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) , serta penafsiran kewenangan Aceh berdasarkan makna dan kedudukan peraturan perundangan, Qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah.

Mengatur zakat, pajak, dan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus)

Pasal 183 mengatur tentang dana Otsus sebagai sumber pendapatan fiskal daerah; Pasal 192 yang mengatur lanjutan kedudukan zakat dalam UU Pemerintahan Aceh; Pasal 251A (pasal tambahan) mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

Mengatur zakat, pajak, dan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus)

Pasal 183 mengatur tentang dana Otsus sebagai sumber pendapatan fiskal daerah; Pasal 192 yang mengatur lanjutan kedudukan zakat dalam UU Pemerintahan Aceh; Pasal 251A (pasal tambahan) mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

Mengatur kewenangan Aceh dalam mengelola SDA daerah

Pasal 160 mengatur tentang kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta Pasal 165 tentang kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Mengatur kewenangan Aceh dalam mengelola SDA daerah

Pasal 160 mengatur tentang kewenangan minyak dan gas bumi dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta Pasal 165 tentang kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Pelajari isu yang kamu peduli

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau