Komisi V
Raker dengan Menteri Pekerjaan Umum
• Komisi V DPR RI mewajibkan Kementerian PU memperkuat pengendalian internal dan memperbaiki tata kelola pengawasan pembangunan sektor PU sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.
• Kementerian PU diwajibkan menerapkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) dan pengawasan ketat pada setiap infrastruktur yang dibangun.
• Ditekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berbasis outcome agar kegiatan pembangunan infrastruktur menghasilkan dampak ekonomi dan sosial nyata bagi masyarakat.
• Kementerian PU harus menyusun blueprint komprehensif dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur, termasuk bendungan.
• Diwajibkan melakukan antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial yang timbul dari pembangunan infrastruktur.
• Komisi V meminta Kementerian PU memperbanyak Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dan kegiatan Inpres yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
• Kementerian PU diminta melakukan upaya preventif dan penanganan infrastruktur terdampak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
• Memprioritaskan penyedia jasa konstruksi lokal dalam keikutsertaan pada proyek-proyek infrastruktur Kementerian PU.
Lihat rapat lainnya
Lihat semua
13 Mei
2026
Komisi VII
Tertutup
Laporan Singkat Rapat Internal Panja
13 Mei
2026
Komisi XI
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
12 Mei
2026
Komisi I
Tertutup
Lapsing rapat pimpinan komisi
12 Mei
2026
Komisi I
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
12 Mei
2026
Komisi VI
Tertutup
Lapsing Rapat Pimpinan
12 Mei
2026
Komisi VI
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
12 Mei
2026
Komisi VII
Tertutup
Laporan Singkat Rapat Internal
12 Mei
2026
Komisi VIII
Tertutup
Rapat Pimpinan Komisi
12 Mei
2026
Komisi VIII
Tertutup
Rapat Internal
12 Mei
2026
Komisi X
Tertutup
Lapsing Rapat Intern



