RUU Perlindungan Kon...
RUU Perlindungan Konsumen
Prioritas DPR Tahun Ini
Ekonomi
Diusulkan oleh
DPR
DPD
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU No. 8 Tahun 1999 ngatur hak-hak konsumen, mulai dari jaminan keamanan, informasi yang jelas, hingga hak untuk dapat kompensasi. Pelaku usaha diwajibkan buat nyediain produk yang aman dan layanan purna jual sesuai aturan.
Di RUU yang baru, ada usulan perubahan buat ngadepin tantangan di era digital, terutama dengan nguatkan perlindungan di sektor fintech, barang elektronik, dan penipuan digital.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pemerintah/DPR
Menyebut tarif resiprokal dari AS bisa berdampak ke ekonomi dan konsumen Indonesia, jadi revisi UU ini dibutuhkan buat melindungi konsumen dari dampak buruknya.

Nurdin Halid
Wakil Ketua Komisi VI DPR,
Pandangan Pakar
Melihat kalau RUU Perlindungan Konsumen ngebantu kuatkan hak konsumen di era digital. Tapi, di sisi lain, ini bisa nambah beban kepatuhan hukum dan teknis buat pelaku usaha, khususnya UMKM.
Hukumonline.com
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Perdagangan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi VI
Perdagangan, BUMN, dan Koperasi
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥